KEPOLISIAN DAERAH BALI
RESOR KLUNGKUNG
SEKTOR DAWAN
Jalan Kusanegara Kusamba
BERITA ACARA PEMBERITAHUAN HAK TERSANGKA
-----Pada hari ini Minggu , tanggal 24 April tahun 2000 sebelas pukul 19.00 wita saya :--
----------------------------------- I WAYAN CANA ARIYASA ----------------------------------
Pangkat BRIPKA Nrp 77020292, Penyidik Kepolisian Republik Indonesia pada kantor Kepolisi tersebut diatas, berdasarkan : ------------------------------------------------------------
1. Pasal 51, 54,114 dan pasal 115 KUHAP.-----------------------------------------------------
2. Laporan Polisi No. Pol. : LP / 15 / IV / 2011 / Bali / Res Klk / Sek Dwn, tanggal 24 April 2011.---------------------------------------------------------------------------------
3. Surat Perintah Penyidikkan No. Pol. : SPDIK/ 07 / IV /2011/Reskrim, Tanggal 24 April 2011 ------------------------------------------------------------------------------------
Telah memberitahukan kepada tersangka : --------------------------------------------------------
Nama : I NYOMAN RUSMA ALS GURU
Jenis kelamin : Laki-laki
Tempat/tgl lahir : Gunaksa/ 38 tahun
Agama : Hindu
Pekerjaan : Buruh
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Banjar Patus, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung
Tentang hak-haknya yang ada kaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepadanya sebagai berikut ;
Tindak Pidana : Pencurian .-----------------------------------------------------------
Melanggar Pasal : 362 KUH.-----------------------------------------------------------
Siapa Penasehat Hukum : Tidak Menggunakan.-----------------------------------------------
Biaya Hak bantuan Penasehat hukum diatas dibebankan kepada Negara.
Pemberitahuan Hak tersangka dan penunjukkan Penasehat Hukum diberitahukan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan untuk menguatkan tersangka membubuhkan tanda tanganya dibawah ini.---------------------------------------------------------------------------------
Tersangka
I NYOMAN RUSMA ALS GURU
-----Demikian Berita Acara Pemberitahuan Hak tersangka dan penunjukkan Penasehat Hukum ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah Jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Kusamba pada hari dan tanggal tersebut diatas.--------------
Penyidik
I WAYAN CANA ARIYASA
BRIPKA NRP 77020292
semoga bermanfaat bwt bapak-bapak polisi
semoga bermanfaat bwt bapak-bapak polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komennya yang sopan yaaa...!!!!! :)